Suatu perusahaan mempunyai
beberapa orang karyawan setiap karyawan diwajibkan bekerja selama 40 jam
seminggu. Gaji Karyawan ditentukan berdasarkan upah perjam dengan aturan sebagai berikut;
Jika masa kerja karyawan kurang
dari 5 tahun, maka upah perjam Rp.25000,-
Jika masa kerja karyawan sama
atau lebih dari 5 tahun maka upah perjam Rp.35000,-
Apabila karyawan bekerja kurang
dari 40 jam akan dikenai sanksi pemotongan hasil Rp.4000,- perjam, tetapi jika
karyawan bekerja lebih dari 40 jam, kelebihan tersebut dianggap lembur, upah
lembur perjam Rp.3000,-